Berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu korban kekerasan seksual dan/atau perundungan yang dikelola oleh FEB UB.
Menerima Laporan dugaan Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan;
Menyampaikan l,aporan dugaan Kekerasan Seksual dan/ atau Perundungan kepada Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FEB UB untuk dilanjuttan kepada Komisi Etik;
Memberikan informasi tentang Layanan Pemulihan kepada Korban;
Melakukan pendampingan Korban kekerasan Seksual dan/Atau Perundungan;
Merahasiakan identitas Korban, Saksi dan/atau Pelaku serta perkembangan proses penangangan kasus kepada selain korban.
Prof.Dr.Dra. Noermijati, SE, MTM.,CPHR.
Ketua ULK-PKS
Dr. Syaiful Iqbal, Ak., CA., CPMA.
Sekretaris ULK-PKS
Farah Wulandari Pangestuty, S.E., M.E., Ph.D.
Anggota ULK-PKS