Unit Layanan Konseling
Perundungan dan Kekerasan Seksual

Kita Mau Dengar
Curahan Hatimu

Profil ULK-PKS

FUNGSI

Berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu korban kekerasan seksual dan/atau perundungan yang dikelola oleh FEB UB.

TUGAS
  1. Menerima Laporan dugaan Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan;

  2. Menyampaikan l,aporan dugaan Kekerasan Seksual dan/ atau Perundungan kepada Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FEB UB untuk dilanjuttan kepada Komisi Etik;

  3. Memberikan informasi tentang Layanan Pemulihan kepada Korban;

  4. Melakukan pendampingan Korban kekerasan Seksual dan/Atau Perundungan;

  5. Merahasiakan identitas Korban, Saksi dan/atau Pelaku serta perkembangan proses penangangan kasus kepada selain korban.

KEWENANGAN
  1. Memeriksa kelengkapan laporan dugaan Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan beserta buktinya;
  2. Mengkompilasi laporan dugaan Kekerasan Seksud dan/atau Perundungan beserta buktinya;
  3. Memberikan Rekomendasi tindak lanjut penanganan Kekerasan Seksual dan/ atau Perundungan kepada Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan;
  4. Mengkoordinasikan pendampingan dan Layanan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual dan/ atau Perundungan

Prof.Dr.Dra. Noermijati, SE, MTM.,CPHR.

Ketua ULK-PKS

Dr. Syaiful Iqbal, Ak., CA., CPMA.

Sekretaris ULK-PKS

Farah Wulandari Pangestuty, S.E., M.E., Ph.D.

Anggota ULK-PKS

Profil

Pengaduan

Konseling

Test

Artikel